10/12/18

Mudahnya Mengurus Visa Waiver

Hai traveller... halo exchanger.
Tulisan kali ini, akan bercerita tentang pengalaman penulis saat mengurus visa waiver untuk tujuan ke negeri Sakura, yaps Jepang.

Sering ya mendapat gossip dan berita simpang siur tentang pembuatan visa waiver? Saya pun juga begitu. Satu hari sebelum mengajukan visa waiver, penulis dihantui oleh beberapa cerita takhayul dari beberapa teman kalau mengurus visa waiver 'dipersulit'. Meskipun sempat was was dan pesimis, tapi penulis pun mencoba hari ini untuk mengurus visa waiver di Konjen Jepang, Surabaya.

Berbekal google maps, saya pun menuju ke kantor konjen pukul 07.00 WIB yang beralamat di Jl. Sumatera No. 93, Gubeng, Surabaya. Sesampainya disana, masih tutup euy. Kantornya buka pukul 08.15 WIB. Kerajinan yang haqiqi, hehehe. Lebih baik datang awal kan, daripada antri belakangan. Setelah menunggu kira-kira hampir 60 menit, kantor pun dibuka. Saking excitednya, difoto nih nomor antriannya. Nol nol satu, rajin benerrrrrr.


Semua jenis barang elektronik seperti kamera, handphone dan powerbank harus dititipkan ke security. Setelah itu, kalian mengisi buku tamu dan menjelaskan keperluan kalian ke konjen untuk mengajukan/mengambil visa, atau keperluan lainnya. Barulah kalian mendapatkan tanda pengenal, dan kalian menuju security check lalu diarahkan ke bagian pengurusan visa.

Begitu masuk ruangan, jangan lupa untuk langsung mengambil nomor antrian. Nanti bisa-bisa kalian nggak akan dipanggil petugas jika tidak mengambil nomor antrian. Hehehe... Begitu giliran saya dipanggil, saya mengeluarkan paspor dan form pengajuan visa waiver. Dan ternyata form saya salah.

Saya mengisi form pengajuan dengan tujuan ke Jepang lebih dari 15 hari. Sedangkan seharusnya saya mengajukan untuk kunjungan kurang dari 15 hari. Tapi tenang, petugas langsung memberikan form baru, dan selesai. Visa jenis ini akan bisa digunakan untuk beberapa kali (multiple) kunjungan ke Jepang selama 3 tahun (atau sampai batas berlaku paspor. Jika paspor berlaku kurang dari 3 tahun maka mengikuti masa berlaku terpendek). Ya, meskipun setelah tahun ini saya belum ada rencana untuk ke sana lagi, nggak apa-apa lah. Siapa tahu tahun depan dapat 'durian runtuh' dan bisa ke Jepang lagi. Hehehe.. Form pengajuan dan tata cara pendaftaran bisa di lihat di sini.

Oiya, untuk pengajuan visa waiver ke Jepang dengan durasi masa tinggal kurang dari 15 hari (seperti saya), tidak perlu melampirkan pas foto ya. Hanya form pengajuan dan e-passport saja. Dan gratis!

Setelah menunggu beberapa menit, taraaaaa, tanda terima permohonan visa sudah di tangan. Visa bisa diambil hari Senin siang sesuai jam yang tertulis dalam form. Yeayyy. Jepang, aku dataaang. Pengurusan visa selesai diproses 2 hari setelah hari pengajuan. FYI, barangkali jika teman-teman berhalangan untuk mengambil visa di hari yang ditentukan petugas tersebut (H+2), maka visa masih bisa diambil dengan tenggang waktu maksimal 7 hari kemudian setelah hari pengajuan. Atau untuk memastikan ke petugas, bisa menghubungi pihak konjen terlebih dulu di nomor (031) 5030008.

Tanda Terima Permohonan Visa

Ternyata tidak susah. Dan petugasnya menjelaskan alur pengajuan dan informasi terkait visa dengan ramah.


Untuk pengambilan visa, boleh diwakilkan. Asalkan membawa bukti tanda terima permohonan visa. Ingat, jangan sampai melebihi 7 hari dari tanggal pengajuan ya.

Semoga bermanfaat.

(Admin/Zan)

0 comments:

Post a Comment