Seringnya kalau nyebut ekonomi kreatif, kepikirnya kota besar kayak Jakarta atau Surabaya.
“Ah… Trenggalek, kabupaten doang. Sawah (pertanian) dan wisata cukup kok!”
![]() |
| Perda Pengembangan Ekraf sudah masuk prolegda perubahan tahun 2026 |
Pernah denger tentang diversifikasi pangan? Biar nggak melulu hanya bergantung sama beras. Tapi juga makan kimpul, singkong, dan variasi sumber karbo lain. Kan tujuannya nggak kemudian nggak boleh makan nasi kan?
Sumber perekonomian yg didiversifikasi, maka ada alternatif sumber perekonomian juga. Membuka lapangan pekerjaan dari ide-ide kreatif. Dan ketika memberikan konsentrasi terhadap pengembangan ekonomi kreatif lokal bukan lantas mengeliminasi komoditas pertanian, sawah, laut apalagi potensi wisata. Terus biar apa?
![]() |
| Pertemuan Komite Ekraf Trenggalek |
Biar pelaku kreatif lokal yg concern di fashion, kriya, film, desain, musik, animasi dll punya ekosistem di daerah asalnya. Contoh promosi paket wisatanya sambil include jasa drone, hasil kreativitas video ini kan juga masuk sub sektor ekonomi kreatif. Next, anak-anak yang bikin brand dan punya IP nggak melulu harus merantau. Ya merantau juga gpp tapi pas pulang, ekosistemnya mendukung untuk tetap berkreativitas. Stay di #Trenggalek dan punya clientnya luar Nggalek juga gpp ding. Hehe..
Terus yang disebut punya aset nggak melulu berupa tanah dan seribu rumah tetapi bisa juga dalam bentuk intellectual property (IP). Orang-orang udah sepaham dengan ini. Kalian create acara, punya kanal podcast atau IP lain, rawatlah.
Oiya.. penentuan jenis sub sektornya bukan sekedar unggulan tetapi yang menjadi sub sektor lokomotif. Sub sektor yg bisa menarik pertumbuhan di sub sektor lain. Kayak gerbong lokomotif kereta yang narik gerbong belakangnya.
Seni pertunjukan yang digarap serius, maka imbasnya ke pelaku sektor lainnya. Kalau ditulis terus bisa se-koran, jadi segitu dulu aja. Hehe..
Dan komitmen pengembangan ekraf ini selain komunitas dan komitmen hexahelix, juga perlu payung hukumnya. Nah yang punya peran terkait perda (peraturan daerah) ini tentu saja legislatif. Terima kasih Ketua DPRD, Pak Doding Rahmadi dan Ketua Komisi II DPRD, Pak Mugianto Obeng 🙏🏻 Matur suwun rekan-rekan segenap Komite Ekraf Trenggalek sudah membersamai 🩵
(Adm/Zan)






