8/9/24

SOSIALISASI LITERASI DIGITAL KOMINFO RI 2024

Tulisan ini diperuntukkan untuk relawan baik yang turut berperan untuk membantu pelaksanaan sosialisasi literasi digital di Kabupaten Trenggalek dan untuk memberikan informasi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada bapak/ibu guru, pelajar, pihak OPD yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sumber tulisan ini dari juknis litdig segmen pendidikan.


Kegiatan ini dilaksanakan bukan tanpa karna alasan ya. Coba baca dulu faktanya nih!

Berdasarkan Survei APJII Tahun 2023, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 215,62 juta pengguna aktif atau sekitar 78,19% dari total populasi penduduk Indonesia. Disaat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang massif ini membuka ruang yang lebih luas untuk meningkatnya penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Internet. Sebagai ilustrasi, penggunaan dunia digital di Indonesia, sejak 2013-2021 terdapat lebih dari 393 kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait dengan berita palsu dan ujaran kebencian di media social (www.databoks.katadata.co.id, 2022). Lebih lanjut lagi, sejak 2018 hingga September 2023 terdapat 3.761.730 konten situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo dan mayoritas situs tersebut merupakan situs pornografi (Kominfo, 2023). Tindakan pemerintah ini menunjukkan dengan jelas bahwa perkembangan penggunaan TIK dan Internet di Indonesia kurang sehat. Karena itu, Literasi Digital sangatlah diperlukan bagi masyarakat.

Pengukuran Status Literasi Digital Indonesia tahun 2022 di 38 provinsi di Indonesia dalam rangka untuk mengukur dan menganalisa kebiasaan dan aktivitas responden dalam menggunakan internet, melaporkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi informasi - komunikasi yang semakin membaik dalam setahun terakhir. Indeks Literasi Digital Indonesia pada awal tahun 2023 berada di level 3,54 dari skala 1-5. Artinya secara umum tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada di level "sedang". Indeks itu sedikit meningkat dibanding tahun 2020 yang masih berada di level 3,46.

Indeks literasi digital dalam laporan ini diukur melalui empat pilar indikator besar, yakni DigitalSkills, Digital Ethics, Digital Safety, dan DigitalCulture. Skor Digital Culture atau budaya digital mengalami peningkatan skor paling tinggi yaitu dari 3,55 pada 2020 menjadi 3,90 pada 2021, dan pada tahun 2022 menjadi 3,84. Pilar ini mengukur kebiasaan pengguna internet seperti mencantumkan nama penulis/pengunggah asli saat melakukan reposting, membuat unggahan dengan mempertimbangkan perasaan pembaca dari suku/agama/pandangan politik berbeda, menikmati dan berbagi konten seni budaya Indonesia di ruang digital, dan sebagainya.

Skor indeks Digital Skills atau kecakapan digital juga meningkat dari 3,34 pada 2020 menjadi 3,44 pada 2021, dan 3,52 pada tahun 2022. Pilar ini mengukur kecakapan pengguna internet dalam menggunakan komputer atau gawai, mengunggah/mengunduh data, mengecek ulang informasi dari internet, dan sebagainya.

Di sisi lain, skor Digital Ethics atau etika digital menurun dari sebelumnya 3,72 menjadi 3,53 di tahun 2021, meningkat lagi di tahun 2022 yaitu 3,68. Pilar ini mengukur kepekaan pengguna internet dalam mengunggah konten tanpa izin, berkomentar kasar di media sosial, menghargai privasi di media sosial, dan sebagainya.

Skor Digital Safety atau keamanan digital juga turun dari 3,24 menjadi 3,10 pada tahun 2021, meningkat menjadi 3,12 pada tahun 2022. Pilar ini mengukur kemampuan pengguna internet dalam mengidentifikasi dan menghapus spam/malware/virus di komputer atau gawai pribadi, kebiasaan mencadangkan data, perlindungan data pribadi, dan sebagainya.

Indeks ini disusun berdasarkan hasil survei terhadap 10.000 responden yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Responden merupakan anggota rumah tangga berusia 13-70 tahun dan pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir.


Berdasarkan hasil kajian literasi digital diatas, Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut berperan aktif dalam menghentikan penyebaran hoaks serta dampak negatif internet lainnya dengan meningkatkan kemampuan kognitif masyarakat Indonesia melalui pelatihan kecakapan literasi digital. Dunia internet saat ini semakin dipenuhi konten berbau berita bohong, ujaran kebencian, dan radikalisme, bahkan praktik- praktik penipuan. Keberadaan konten negatif yang merusak ekosistem digital saat ini hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran dari tiap-tiap individu. Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, bentuk yang dimaksud termasuk menciptakan, melaksanakan kolaborasi, komunikasi, dan bekerja sesuai dengan aturan etika, dan memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan. Termasuk juga kesadaran dan berpikir kritis terhadap berbagai dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Memacu individu untuk beralih dari konsumen informasi yang pasif menjadi produsen aktif, baik secara individu maupun sebagai bagian dari komunitas. Jika generasi muda kurang menguasai kompetensi digital, hal ini sangat berisiko bagi mereka untuk tersisih dalam persaingan memperoleh pekerjaan, partisipasi demokrasi, dan interaksi sosial. Literasi digital akan menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis-kreatif. Mereka tidak akan mudah termakan oleh isu yang provokatif, menjadi korban informasi hoaks, atau korban penipuan yang berbasis digital. Membangun budaya literasi digital perlu melibatkan peran aktif masyarakat secara bersama- sama. Dengan demikian, kehidupan sosial dan budaya masyarakat akan cenderung rukun dan kondusif.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah Menyusun Peta Jalan Literasi Digital 2021 -2024 yang menggunakan sejumlah referensi global dan nasional. Dalam Peta Jalan ini dirumuskan 4 (empat) kerangka literasi digital untuk penyusunan kurikulum, yaitu Digital Skills,Digital Safety,Digital Ethics,dan Digital Culture. Dan 3 (tiga) kerangka literasi digital yang digunakan dalam penyusunan program yaitu, Digital Society,Digital Economy,dan Digital Government.
 
Sejak tahun 2021-2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan literasi digital kepada 20.141.097 orang. Di tahun 2023 juga menargetkan 5.500.000 orang mengikuti kegiatan literasi digital pada tahun 2022, hingga tercapai 50 juta orang yang mengikuti literasi di bidang digital pada tahun 2024. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggaraan Kegiatan literasi digital yang massif di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun wawasan dan pengetahuan terkait literasi digital dalam bentuk Seminar dan Diskusi secara online dan hybrid (offline dan online) dengan target penduduk di wilayah tersebut khususnya di Segmen Pendidikan dan Masyarakat/Komunitas.

Gambar 1: Referensi Kerangka Literasi Digital Global dan Nasional


Gambar 2: Kerangka Kerja Literasi Digital untuk Kurikulum dan Program

Berikut data jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022:

Tabel 2 Data jumlah penduduk Indonesia BPS 2022 

No

Provinsi

Jumlah Penduduk

Prosentase

1

Aceh

5.407.900

2,0%

2

Bali

4.415.100

1,6%

3

Banten

1.225.200

0,4%

4

Bengkulu

2.060.100

0,7%

5

DI Yogyakarta

3.761.900

1,4%

6

DKI Jakarta

1.068.000

0,4%

7

Gorontalo

1.192.700

0,4%

8

Jambi

3.631.100

1,3%

9

Jawa Barat

4.940.580

1,8%

10

Jawa Tengah

3.703.240

1,3%

11

Jawa Timur

4.115.000

1,5%

12

Kalimantan Barat

5.541.400

2,0%

13

Kalimantan Selatan

4.182.100

1,5%

14

Kalimantan Tengah

2.741.100

1,0%

15

Kalimantan Timur

3.859.800

1,4%

16

Kalimantan Utara

727.800

0,3%

17

Kep. Bangka Belitung

1.494.600

0,5%

18

Kep. Riau

2.179.008

0,8%

19

Lampung

9.176.600

3,3%

20

Maluku

1.881.700

0,7%

21

Maluku Utara

1.319.300

0,5%

22

Nusa Tenggara Barat

5.473.700

2,0%

23

Nusa Tenggara Timur

5.466.300

2,0%

24

Papua

4.418.600

1,6%

25

Papua Barat

1.183.300

0,4%

26

Riau

6.614.004

2,4%

27

Sulawesi Barat

1.458.600

0,5%

28

Sulawesi Selatan

9.225.800

3,3%

29

Sulawesi Tengah

3.066.100

1,1%

30

Sulawesi Tenggara

2.701.700

1,0%

31

Sulawesi Utara

2.659.500

1,0%

32

Sumatera Barat

5.640.600

2,0%

34

Sumatera Utara

15.115.200

5,5%

 

Total

275.773.800

100%

Sumber:www.bps.go.id


Penyelenggaraan Kegiatan literasi digital yang masif di wilayah Indonesia dibagi ke dalam 2 segmentasi dan sembilan (9) wilayah sesuai jumlah proporsional pengguna internet dengan
 
mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan di daerah tersebut. Sembilan (9) wilayah ini didalamnya dikecualikan beberapa kota/kabupaten yang sudah menjadi target sasaran dari kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital 2023.

Untuk segmen pendidikan, didalamnya merupakan pelajar yang dimulai dari kelas 5 dan 6 SD, Siswa SMP, SMA, Madrasah dan sederajat. Adapun jumlah peserta didik dan guru untuk SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah dan sederajat adalah sebagai berikut berdasarkan data dari BPS tahun ajaran 2022/2023:

Tabel 3 jumlah peserta didik dan guru untuk SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah dan sederajat BPS TA 2022/2023 :

No

Wilayah

Total Peserta Didik

Total Guru

1

Prov. Aceh

1.105.135

107.045

2

Prov. Bali

851.088

902.353

3

Prov. Banten

2.440.318

122.192

4

Prov. Bengkulu

440.663

36.419

5

Prov. D.I. Yogyakarta

704.973

50.706

6

Prov. D.K.I. Jakarta

1.676.495

94.663

7

Prov. Gorontalo

258.831

94.663

8

Prov. Jambi

761.353

56.221

9

Prov. Jawa Barat

9.698.702

475.004

10

Prov. Jawa Tengah

6.179.975

353.592

11

Prov. Jawa Timur

6.548.753

412.566

12

Prov. Kalimantan Barat

1.129.308

72.621

13

Prov. Kalimantan Selatan

773.812

57.603

14

Prov. Kalimantan Tengah

587.774

48.638

15

Prov. Kalimantan Timur

874.108

54.264

16

Prov. Kalimantan Utara

170.536

12.954

17

Prov. Kepulauan Bangka Belitung

325.502

19.202

18

Prov. Kepulauan Riau

469.396

29.551

19

Prov. Lampung

1.722.714

115.363

20

Prov. Maluku

462.161

39.975

21

Prov. Maluku Utara

333.412

27.064

22

Prov. Nusa Tenggara Barat

1.179.112

94.183

23

Prov. Nusa Tenggara Timur

1.493.833

11.895

24

Prov. Papua

247.358

16.065

25

Prov. Papua Barat

141.757

1.022

26

Prov. Papua Barat Daya

119.463

9.899

27

Prov. Papua Pegunungan

225.588

7.013

28

Prov. Papua Selatan

164.522

8.334

29

Prov. Papua Tengah

262.115

9.936

30

Prov. Riau

1.492.984

102.924

31

Prov. Sulawesi Barat

335.134

28.165


No

Wilayah

Total Peserta Didik

Total Guru

32

Prov. Sulawesi Selatan

1.879.494

137.085

33

Prov. Sulawesi Tengah

69.173

55.083

34

Prov. Sulawesi Tenggara

680.404

58.789

35

Prov. Sulawesi Utara

503.864

39.697

36

Prov. Sumatera Barat

1.220.862

92.292

37

Prov. Sumatera Selatan

1.811.404

121.522

38

Prov. Sumatera Utara

3.170.294

211.546

 

Total         Seluruh         Provinsi

(Indonesia)

52.512.370

3.261.087

Sumber : BPS 2022/2023


Dan jumlah target peserta untuk segmen pendidikan adalah sebagai berikut: Tabel 4 jumlah target peserta untuk segmen pendidikan.

Nama

Wilayah

Jumlah Peserta Didik &

Guru

Target peserta

%

Wilayah Sumatera dan sekitarnya

13.412.392

484.187

3,61%

Wilayah DKI Jakarta, Banten,

dan sekitarnya

4.333.668

156.445

3,61%

Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya

10.173.706

367.271

3,61%

Wilayah Jawa Tengah, DIY, dan

sekitarnya

7.289.246

263.142

3,61%

Wilayah Jawa Timur dan sekitarnya

6.961.319

251.304

3,61%

Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan

sekitarnya

3.681.376

132.898

3,61%

Wilayah Kalimantan dan sekitarnya

3.781.618

136.516

3,61%

Wilayah Sulawesi dan sekitarnya

4.064.448

146.727

3,61%

Wilayah Maluku, Papua, dan

sekitarnya

1.715.208

61.510

3,59%

TOTAL

55.412.981

2.000.000

 

Sumber: BPS 2022/2023

Sedangkan untuk dasar hukum pelaksanaan adalah sebagai berikut :
  • a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F
  • b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 4, khususnya point (a), (d), dan (e) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • d. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • e. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea 4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
  • f. Arahan Presiden Republik Indonesia dalam Musrembangnas 2019 terkait pembangunan infrastruktur yang merata, reformasi struktural untuk peningkatan daya saing, dan pembangunan sumber daya manusia.
  • g. Asean ICT Masterplan 2020, Strategic Thrust ke 5 tentang Human Capital Development
  • h. Pidato Presiden Republik Indonesia bulan Agustus 2020 mengenai percepatan transformasi digital.
  • i. Visi Misi Presiden Republik Indonesia: Indonesia Toward Digital Nation 2035, dengan menciptakan dan mengembangan digital talent skill masyarakat Indonesia.
  • j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
  • k. Peta Jalan Literasi Digital 2021-2024
Penerima manfaat dari Penyelenggaraan Kegiatan Literasi Digital untuk Segmen Pendidikan meliputi:
a. Peserta Didik kelas 5-6 Sekolah Dasar (SD)/MI/Sederajat
b. Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs/Sederajat
c. Peserta Didik kelas 1-2 Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA
d. Pesantren
e. Guru dan Tenaga Kependidikan
 
Wilayah Kegiatan meliputi:
a. Sumatera dan sekitarnya
b. DKI Jakarta dan Banten dan sekitarnya
c. Jawa Barat dan sekitarnya
d. Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya
e. Jawa Timur dan sekitarnya
f. Bali, Nusa Tenggara dan sekitarnya
g. Kalimantan dan sekitarnya
h. Sulawesi dan sekitarnya
i. Maluku, Papua, dan sekitarnya

Penerima manfaat untuk Kegiatan Literasi Digital segmen Pendidikan merupakan peserta yang belum pernah ikut kegiatan atau di luar dari daftar sekolah/ instansi yang pernah bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020-2023.

Semoga bermanfaat.

Jika ada pertanyaan atau ada hal yang ingin didiskusikan, bisa email ke zanzabela@yahoo.com atau DM di instagram @maestria.id :) 

Diunggah oleh :
Runner pendidikan wilayah Jawa Timur (Kab. Trenggalek, Kota Batu, dll) 

0 comments:

Post a Comment